Kejadiannya di 2019, ketika DPR mengebut pembahasan RUU Pemasyarakatan yang baru dan ingin mengesahkannya di tahun itu juga. Aturan baru itu diperkirakan justru menguntungkan koruptor karena menghapuskan syarat-syarat tertentu bagi narapidana kasus korupsi mendapatkan remisi. Dalam Pasal fourteen aturan yang dibuat pada masa kejayaan KKN Orde Baru itu, narapidana punya https://dinkes.tanahbumbukab.go.id/pedati/?percaya=mgo777