Pengacara biasa disebut Advokat yang menawarkan jasa hukum di dalam ataupun diluar pengadilan. Selain itu, pengacara bisa dikatakan sebagai ahli hukum yang memiliki kewenangan untuk membela perkara yang ada dalam pengadilan. She has pointed out that the notion of provincial autonomy was an integral Element of all constitutional proposals Also, https://kylerriegn.blogofoto.com/63092494/getting-my-best-lawyer-in-dha-karachi-to-work