Masalahnya, organ tubuh manusia termasuk ginjal bukanlah milik kita, melainkan milik Allah. Tentu saja, haram hukumnya bagi seseorang untuk menjual apapun yang bukan miliknya. Sebagaimana hadits sahih berikut: Hengki menjelaskan motif para korban hingga mau menjual ginjalnya adalah perekonomian setelah terdampak pandemi Covid-19. Oleh karena itu, profesi maupun jenjang pendidikan https://absensi.spncorp.id/mobile/LAZADATOTO